Sunday, July 15, 2007
Dilarang Kelola TNBG Warga Hutabargot Berdemonstrasi
Perkebunan Rakyat
Foto Abdur-Razzaq Lubis
Dilarang Kelola TNBG Warga Hutabargot Berdemonstrasi
Mei 4th, 2007
PANYABUNGAN ( Berita ) : Sebanyak 50 orang perwakilan warga 13 Desa Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (03/05) sekitar pukul 10.00 Wib mendatangi Gedung DPRD untuk mengadukan nasib mereka yang kehidupannya mulai terancam dan nyaris tidak mempunyai mata pencaharian disebabkan pihak pengelola Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ) mengadukan masyarakat ke Polisi agar tidak mengolah dan memanfaatkan tanah perkebunan daerah itu.
Selain itu, akibat terjadinya Kebakaran Hutan di wilayah itu sekitar 23 Maret 2007 lalu telah membuat masyarakat 13 Desa yang selama ini mengolah lahan perkebunan Trauma dan bahkan ada yang telah meninggalkan rumah dan keluarganya disebabkan sudah di panggilnya 20 orang warga yang di duga telah terlibat dalam pembakaran hutan di daerah itu.
Delegasi warga yang jumlah 50 orang masing-masing di Pimpin Kepala Desa dan didampingi Camat Hutabargot Adek Damanik .AP diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Madina AS.Imran Khaitamy Daulay.SH, Ketua Komisi A Binsar Nasution.A.Md, Ketua Komisi B H.Saripada Hasan Lubis, dan beberapa anggota Dewan lainnya serta turut hadir dalam pertemuan/dialog itu Asisten I M.Gozali Pulungan.SH.MM, Kabag Bina Mitra AKP.Darwin Rangkuty dan Kapolsek Panyabungan AKP.A.Daulay.
Juru bicara warga Desa Bangun Sejati M.Yusri dalam penjelasannya mengaku masalah keberadaan TNBG sangat di dukung oleh masyarakat, tetapi hendaknya pihak TNBG membuat penjelasan yang jelas apakah wilayah yang telah di kelola oleh masyarakat termasuk wilayah TNBG, sebab sejak zaman dulu wilayah perkebunan yang di kelola oleh warga merupakan hak turun temurun dari keluarga masyarakat.
Sebab ujar M.Yusri dihadapan anggota DPRD, dari Balai TNBG, Dishut serta Polres Madina, selama ini tidak ada sosialisasi maupun penjelasan dari pihak TNBG sekalipun telah dikatakan ada sosialisasi, karena sampai sekarang batas wilayah TNBG yang jumlahnya 108.000 Ha tersebut baik patok maupun pengumuman atau apa saja tidak ada dan kenapa masyarakat diadukan ke polisi ketika membuka lahan untuk mata pencaharian warga.
Coba anda bayangkan, ujar m.Yusri, jika warga tidak bisa mengolah lahan perkebunan itu maka kehidupan warga terancam, sebab sejak beberapa tahun terahir ini tanaman padi tidak baik, makanya warga mencoba membuka usaha lain dengan membuka perkebunan untuk menambah mata pencaharian warga dan sekarang diadukan ke polisi dan sudah tentu masyarakat merasa takut dan trauma jadinya.
Kami sangat senang adanya TNBG dan masalah batas-batas wilayah kami tidak tau karena kami orang desa yang tidak pernah memahami hukum seperti penjelasan pihak Balai TNBG dan tolong kami diberikan tempat mencari nafkah, apakah kami di targetkan untuk hidup susah atau sengaja pemerintah membuat kami miskin, ujar M.Yusri,
Kepala Desa Mondan.
Yasri Nasution dalam pengaduannya ke DPRD, mengaku bahwa tanah perkebunan yang ada di wilayah Sidua-dua adalah merupakan Tanah Ulayat warga Hutabargot sekitarnya yang dijadikan perkebunan rakyat dan surat persutujuan bersama telah dibuat 6 Kepala Desa di saksikan oleh Camat Panyabungan Utara dan jika sekarang dibuat wilayah TNBG sebagai zona terlarang untuk masyarakat tentu kami tidak setuju.
Kenapa tanah kami sendiri yang kami oleh kami diadukan, makanya kami keberatan dan lagi pula kami buta hukum, jangan kehidupan kami di kekang dan kemana lagi mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kami, ujar Kades Mondan Yasri Nasution.
Sementara itu Ketua Komisi A Binsar Nasution dan Samun Tanjung.SH dari Komisi B dalam keterangannya, menilai pihak Balai TNBG dan Dishut Madina maupun BPH telah melakukan kesalahan dalam masalah TNBG yang biayanya mencapai Rp 9 milyar beberapa waktu lalu, sebab buktinya sekarang ini masyarakat wilayah Hutabargot belum mengetahui tapal batas dari wilayah TNBG dan sudah tentu warga mengolah dan memanfaatkan tanah mereka sendiri yang sekarang di persoalkan oleh pihak TNBG.
Saya menduga ada permainan dalam pembuatan batas wilayah, Tapal Batas, patoknya yang dibuat BPH apa, apakah semen, batu atau kue, jangan-jangan dokumennya juga tidak ada hanya sebatas laporan saja dan kami harap pihak TNBG segera menyerahkan butki-bukti dari sosialisasi yang dibuat selama ini, ujar Binsar Nasution.A.Md dari Fraksi PBR dan yang Ketua DPC.PBR Madina itu.
Ungakapan yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi Bersatu Drs.Razman Arif, Samun Tanjung, bahwa kejadian terhadap warga Hutabargot adalah merupakan kesalahan dari Dishut dan TNBG yang dinilai telah salah dalam melakukan pendataan batas- batas wilayah TNBG.
Kita sangat sepakat sekali kejadian yang telah membuat warga di panggil polisi segera dicari solusinya dengan melakukan pemberhentian pemeriksaan kepada warga, sebab sudah banyak warga yang Trauma dan pihak TNBG segera membuat Tim khusus untuk membuat batas maupun zona yang betul, ujar Drs.Razman Arif Nasution.
Sedangkan, pihak Balai TNBG Madina Sahgwan Siregar dan dari BPH Selamat Sembiring dan mewakili Dishut Madina Sardi dalam keterangannya, mengaku telah berkali-kali melakukan sosialisasi baik di wilayah Desa sekitar TNBG maupun di Madina Sejahtera dan juga dengan Pemuda/OKR yang telah dibentuk telah dilakukan sosialisasi.
Batas-batas wilayah sepanjang 80 KM Taman Nasional Batang Gadis telah dibuat beberapa wilayah dengan membuat batas yang melibatkan Kades, ulama dan tokoh masyarakat dan tentu pihak kita telah bekerja maksimal serta sebelumnya dibuat sosialisasi di desa, ujar BPH TNBG Selamat Sembiring dan Sardi dari Dishut Madina.
Mewakili Polres Madina Kabag Bina Mitra AKP Darwin Rangkuty dan Kapolsek Panyabungan A.Daulay, mengaku melakukan pemanggilan kepada warga adalah berdasarkan Pengaduan pihak TNBG atas terjadinya pembakaran hutan di wilayah Hutabargot sekitar 23 Maret 2007 yang lalu.
Kami memanggil dan memintai keterangan sekitar 20 orang warga dan belum ada yang ditahan sebab masih pemeriksaan atas pengaduan, kalau ada kesepakatan di DPRD untuk pemberhentian pemanggilan kami akan segera laporkan ke pimpinan kami dan juga sepakat untuk dilakukan musyawarah di DPRD, ujar Kapolsek Panyabungan AKP.A.Daulay.
Wakil Ketua DPRD Madina AS.Imran Khaitamy Daulay.SH dalam penjelasannya kepada wartawan di Kantornya, masalah antara warga Hutabargot sekitarnya dengan pihak TNBG serta Polisi telah di sepakati untuk sementara warga jangan dulu mengolah lahan perkebunan yang di ributkan dan pemanggilan warga juga di hentikan serta pihak TNG maupun Pemerintah segera membuat batas- batas zona TNBG.
Setelah adanya delegasi warga yang melakukan dialog di ruang paripurna dan dilanjutkan musyawarah di ruangan Pimpinan disepakati dilakukan musyawarah mupakat untuk kebaikan bersama, sebab TNBG juga adalah milik Nasional yang telah diakui dan perlu kita jaga kelestariannya, ujar Wakil Ketua DPRD Madina AS.Imran Khaitamy Daulay.SH.
Kami Membutuhkan Biaya Hidup
Sedangkan, ketika terjadinya dialog antara Perwakilan warga, Polres, Balai TNBG, Dishut, DPRD dan Asisten I serta Camat Hutabargot di ruang rapat Pimpinan DPRD, sekitar tiga puluh orang warga 13 Desa yang mendatangi DPRD mengaku tetap akan melanjutkan pengolahan lahan perkebunan mereka, sebab warga membutuhkan biaya hidup.
Kami juga manusia yang ingin hidup lebih baik, ingin menyekolahkan anak, ingin makan seperti layaknya warga lain, kenapa kami tidak diperbolehkan untuk mengolah lahan yang merupakan milik nenek moyang kami dan kami memang buta hukum tapi jangan di bodoh-bodohi, ujar Mhd. Hafis Nasution dari Hutabargot.
Harapan kami, ujar Mhd.Hafis.Nasution, sekalipun asfirasi kami ini tidak bisa di bawak dalam pertemuan dengan DPRD, tapi kami sangat berkeyakinan dengan sikap Wartawan di Madina yang selalu membela rakyat kecil dan kami harapkan Harian Berita Sore dan wartawan lainnya ikut memperjuangkan hak-hak rakyat yang miskin ini.(sof)
http://beritasore.com/2007/05/04/dilarang-kelola-tnbg-warga-hutabargot-berdemonstrasi/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment